Survei Pendampingan Lembaga Penerap Standar (Pelaku Usaha Beras Kemasan)
Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Sulawesi Utara TA 2024, difokuskan pada produk beras kemasan, yang mengacu pada penerapan SNI 6128:2020 tentang beras.
Survei terhadap pelaku usaha beras kemasan dilakukan pada pelaku usaha yang telah memiliki Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Lokasi survei dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kota Kotamobagu (KK) pada 22 hingga 23 Oktober 2024.
Terdapat 4 pelaku usaha beras kemasan yang disurvei. Hasil survei menunjukkan, baik Poktan Katouan di Minsel, dan Poktan Tunas Mekar di KK, untuk sementara tidak lagi menjalankan usaha pengemasan beras. Adanya alih komoditas merupakan pilihan usaha yang dilakukan oleh kedua poktan tersebut.
Berbeda dengan Poktan Yantaton yang ada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, poktan ini tidak terpengaruh dengan adanya tawaran alih komoditas.
Suhardjono Dugian selaku Ketua Poktan mengatakan, usaha pengemasan beras tetap dijalankan oleh kelompok, dan mereka tidak terpengaruh dengan tawaran untuk menggantikan komoditas padi dengan komoditas lainnya.
Demikian pula dengan Poktan Bintang Harapan yang ada di Desa Bolaang Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolmong. Meskipun stok gabah yang akan digiling berkurang, usaha pengemasan beras tetap dilakukan.
Sumber:
Tim Survei Pendampingan lembaga Penerap Standar BSIP Sulawesi Utara